Lampiran 2. Penjabaran Tugas dan Wewenang di PT.
Telkom
1. Direktur Utama (CEO)
Tugas:
a. Mengkoordinir
Direksi,
b. Mengendalikan
langsung Direktur yang memimpin Direktorat pada corporate office dalam
penyelenggaraan operasional fungsinya, dan
c. Mengendalikan
direktur yang memimpin Direktori pada operating business.
Direktur Utama bertanggung jawab
atas:
a. Koordinasi
fungsi-fungsi corporate untuk hal-hal yang terkait dengan penetapan kebijakan
dan strategi, pengendalian capital & resource allocation, pengendalian
resiko, serta interfacing with external constituent.
b. Pengendalian operasional Corporate Office dengan fokus driving
new business, enter/ develop new market, talent development, serta
internasionalisasi/regionalisasi.
c. Pengendalian fungsi perencanaan strategis (TELKOM Group) dan
mengarahkan upaya pertumbuhan dengan fokus pada bisnis baru (non organik),
melalui unit strategic investment & corporate planning.
d. Penetapan arah, kebijakan, strategi dan rencana strategis serta
pengendalian pengelolaan bisnis TELKOM yang diselenggarakan melalui
subsidiaries, yang perumusannya dilaksanakan dalam Forum CEO.
e. Pengendalian fungsi-fungsi keuangan dan SDM yang
diselenggarakan secara tersentralisasi melalui Direktorat Keuangan dan
Direktorat SDM, serta fungsi-fungsi IT & Supply dan Internal Audit.
f. Koordinasi (secara langsung) penyelenggaraan fungsi Corporate
Support yang terkait dengan fungsi Corporate Communication (mencakup
komunikasi dengan Investor, Public/ Community, dan Marketing Communication
serta Regulatory Management), serta mengendalikan kebijakan
pengelolaan Unit Community Development Center.
g. Koordinasi (melalui Wakil DIRUT) penyelenggaraan fungsi
Corporate Support yang terkait dengan fungsi Corporate Affair (synergi,
business effectiveness, serta business performance evaluation, BOD Office
Administration).
h. Koordinasi (melalui Wakil DIRUT) penyelenggaraan Unit Risk
Management, Legal & Compliance.
i. Tercapainya integrasi dan sinergi kebijakan, serta penggunaan
sumber daya untuk mencapai sasaran perusahaan.
Terlaksananya rencana dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh
Direksi.
j. Pengangkatan dan pemberhentian pemangku jabatan sesuai dengan
kebijakan manajemen karir yang ditetapkan.
k. Pelaporan secara periodik kinerja perusahaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada perusahaan publik.
l. Perumusan strategi bisnis yang dilakukan bersama dengan
pemangku jabatan kunci, penetapan dan pengendalian implementasinya.
2.
Wakil Direktur Utama
(COO)
Tugas:
Membantu Direktur Utama dalam mengintegrasikan penyelenggaraan
operasi Direktorat-Direktorat yang berada dalam kelompok Operating Business,
dan fungsi Corporate Support yang berkaitan dengan risk, legal, &
compliance, dan corporate affair.
Wakil Direktur Utama
bertanggung jawab atas:
a. Pengendalian operasional unit-unit Operating Business dengan
fokus driving existing business,sinergi & integrasi operasi, revenue
enhancement, serta pengendalian cost/ efisiensi.
b.
Kualitas dan sinergi dari perencanaan serta pelaksanaan kebijakan
dan strategi operasional unit Operating Business (Direktur Network &
Solution, Direktorat Konsumer, dan Direktorat Enterprise & Wholesale)
sehingga dapat memenuhi sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
c.
Terbentuknya sinergi operasi dan bisnis dengan subsidiary (perusahaan
afiliasi/ asosiasi) yang sudah established, serta efektifitas pengelolaan
Sistem Informasi Perusahaan.
d. Pengendalian operasional Unit Risk Management, Legal &
Compliance. e. Koordinasi (secara langsung) penyelenggaraan fungsi
Corporate Support yang terkait dengan fungsi Corporate Affair (yang mencakup
Synergy, BOD Administration, Business Effectiveness, dan Business Performance
Evaluation).
f.
Koordinasi dengan Corporate Office dan Direktorat terkait untuk memenuhi
kebutuhan dari unit-unit Operating Business yang menjadi tanggung jawabnya
dalam rangka mendukung pencapaian kinerja yang telah
ditetapkan.
3. Direktur Keuangan
(CFO)
Tugas:
a. Tugas pokok Direktur Keuangan di samping tugasnya sebagai
anggota Direksi, adalah mengelola dan mengendalikan keuangan perusahaan
(fungsi Chief Financial Officer) di Kantor Perusahaan dan seluruh unit
bisnis, serta melakukan pengendalian penyelenggaraan aktivitas keuangan
secara terpusat.
b. Guna penyelenggaraan aktivitas operasional keuangan secara
terpusat, Direktur Keuangan mengendalikan unit Finance Center, yaitu unit
organisasi di luar organisasi Corporate Office yang diperankan sebagai
pusat penyelenggara operasional keuangan.
Direktur Keuangan
bertanggung jawab atas:
a. Kualitas kebijakan dan strategi yang terkait dengan financial
accounting, treasury & tax, management accounting, asset & procurement
management.
b. Kualitas financial management system & control (ketepatan,
kelengkapan, akurasi, dan keandalan).
c. Efektivitas penyelenggaraan fungsi finansial perusahaan secara
terpusat, yang mencakup penyelenggaraan financial accounting, management
accounting, treasury, dan pengelolaan sistem serta kebijakan keuangan dan
logistik.
d. Kualitas perencanaan/
proyeksi keuangan perusahaan jangka menengah dan jangka
panjang.
e. Kualitas Financial Reporting (ketepatan, kelengkapan, akurasi,
keandalan), termasuk Consolidated Financial Reporting.
f. Terkendalinya performansi keuangan perusahaan, termasuk hal-hal
yang terkait langsung dengan upaya pengendalian biaya (cost control) dan
efisiensi, serta review performansi keuangan seluruh unit bisnis dan
subsidiary.
g. Kesesuaian kesisteman keuangan perusahaan termasuk kesisteman
asset management dan logistik, baik terhadap berbagai regulasi/ norma yang
dipersyaratkan dalam penyelenggaraan manajemen keuangan bagi perusahaan
publik, maupun terhadap perkembangan bisnis TELKOM.
h.
Kualitas manajemen pendanaan dan optimalisasi pendayagunaan sumberdaya
finansial termasuk pendanaan dalam penyelenggaraan bisnis TELKOM, serta
ter antisipasinya resiko finansial.
i.
Ketepatan penyelesaian kewajiban perpajakan perusahaan.
j.
Penyiapan Corporate Annual Message dan diseminasinya kepada seluruh
Direktorat dan Unit Bisnis TELKOM.
k. Penyelesaian proses penetapan RKAP perusahaan serta ketepatan
dan kecepatan distribusinya kepada seluruh Direktorat dan Unit Bisnis.
l. Penyelesaian proses penetapan CAPEX (mencakup CAPEX seluruh
unit bisnis dan CAPEX untuk investasi melalui subsidiary), serta review dan
monitoring performansinya.
m. Kelayakan dan kesesuaian cost-benefit dari seluruh CAPEX, yang
secara berkala dilakukan review.
n. Ketepatan dan kelayakan dalam penyajian perhitungan profit/
loss (P/L) seluruh Unit Bisnis dan P/L major product.
o. Pemberian informasi, usulan, rekomendasi, dan masukan kepada
BOS atas hal-hal yang terkait dengan penetapan Corporate Strategy
Scenario (CSS).
p. Kepastian aliran informasi billing secara cepat dan valid
(bersama dengan seluruh Unit Bisnis terkait) dalam rangka pengelolaan debt
management.
q. Peran selaku CFO, yang bertanggung jawab memimpin Komite
Investasi dalam menetapkan kelayakan dan eksekusi investasi perusahaan.
4. VP. Management
Accounting
Tugas:
a. Mengarahkan penjabaran CSS dalam bentuk Proyeksi Keuangan
Tahunan per unit bisnis ke dalam bentuk Corporate Annual Message dan Annual
Target Setting serta mengkomunikasikannya kepada Unit Bisnis dan Anak Perusahaan
dalam rangka penyusunan RKAP.
b. Menetapkan panduan penyusunan RKAP berupa format, asumsi,
prioritas, kalender anggaran, rasio-rasio keuangan, dan standar cost, serta
merekomendasikan strategi, kebijakan, guidelines, prosedur & sistem
pengelolaan management accounting.
c. Memastikan penyusunan RKAP telah selaras dengan Corporate
Annual Message dan Annual Target Setting yang telah ditetapkan Direksi serta
mempersiapkan hal-hal yang diperlukan guna persetujuan Dewan Komisaris
atas usulan RKAP TELKOM.
d. Mengkoordinasikan penjabaran target keuangan dan sasaran bisnis
perusahaan dalam bentuk proyeksi P/L, balance sheet dan cash flow plan dalam
satu tahun anggaran tertentu, serta mengkoordinasikan aktivitas business &
investment analysis.
e.
Merumuskan kebijakan transfer pricing, dan menetapkan formula imbal jasa,
serta mengendalikan dan mengevaluasi implementasinya.
f. Menetapkan struktur biaya perusahaan dan merumuskan hasil
perhitungan biaya produk berdasar pendekatan metoda costing tertentu.
g. Menyelenggarakan pengendalian CAPEX dari sisi finansial, serta
melakukan evaluasi dan melaporkan realisasi anggaran secara periodik untuk
kebutuhan budget committee nasional.
h. Menyelenggarakan peran sekretariat budget committee di tingkat
perusahaan.
i. Menyiapkan laporan manajemen.
j. Mengendalikan
penyelenggaraan budget operation & control.
VP. Management Accounting bertanggung jawab
atas:
Terkendalinya anggaran perusahaan dengan upaya memastikan
efektivitas pengelolaan strategic budgeting, business & investment
analysis, budgeting operation & control, costing, transfer pricing, dan
subsidiaries financial performance.
5. Direktur Sumber Daya
Manusia
Tugas:
a. Tugas pokok Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) di samping
tugasnya sebagai anggota Direksi, adalah memberdayakan secara optimal
seluruh SDM perusahaan guna merealisasikan strategi perusahaan dalam
mewujudkan tujuan perusahaan, serta mengendalikan penyelenggaraan operasional
manajemen SDM secara terpusat.
b. Guna penyelenggaraan aktivitas operasional manajemen SDM secara
terpusat, Direktur SDM mengendalikan unit Human Resource Center, yaitu unit
organisasi diluar organisasi Corporate Office yang diperankan sebagai
pusat penyelenggara layanan operasional manajemen SDM di seluruh unit
organisasi TELKOM.
Direktur Sumber Daya
Manusia bertanggung jawab atas:
a. Kualitas perencanaan, pengembangan dan implementasi serta
kebijakan & strategi pengelolaan Sumberdaya Manusia (yang mencakup
kebijakan dalam hal Workforce Planning & Strategy, rekrutasi,
placement, pengembangan SDM, pengembangan karir, sistem remunerasi,
hubungan industrial, performance appraisal, retirement, serta administrasi dan
sistem informasi manajemen SDM), sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan
perusahaan.
b. Ketersediaan Master Plan perencanaan SDM jangka panjang, jangka
menengah, dan jangka pendek, yang terus di up date, sebagai rujukan induk
bagi kesinambungan pengelolaan SDM perusahaan.
c.
Kesesuaian kebijakan dan strategi SDM, baik terhadap berbagai regulasi
ketenagakerjaan, maupun terhadap perkembangan bisnis TELKOM.
d.
Ketersediaan dan kualitas dari kesisteman yang dapat mengukur efektifitas
pengelolaan Sumber Daya Manusia.
e. Ketersediaan sistem informasi dan pengendalian dari pengelolaan
SDM termasuk administrasi pengembangan karir, remunerasi, penggajian,
pengem bangan kompetensi.
f. Efektivitas penyelenggaraan fungsi SDM secara terpusat, yang
mencakup penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan SDM, pengembangan dan
pemberdayaan SDM, pengelolaan sistem informasi manajemen SDM, serta
layanan SDM di seluruh unit organisasi perusahaan.
g. Terjaganya working climate yang kondusif guna efektivitas
penyelenggaraan operasi bisnis perusahaan.
h. Terkondisinya keselarasan antara tingkat kepuasan karyawan
dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan bisnis
perusahaan.
i. Terkendalinya kinerja
sumber daya manusia perusahaan.
j.
Kualitas dari perencanaan biaya dan terkendalinya rasio beban SDM.
k.
Efektivitas penyelenggaraan dan kinerja Yayasan, Dana Pensiun, dan
Unit Pendukung yang berada di bawah Direktorat SDM.
l. Terkendalinya pelaksanaan proses procurement, serta pengelolaan
aset manajemen perusahaan.
m. Terkendalinya proses change management perusahaan termasuk
pengelolaan budaya perusahaan, serta pengembangan perilaku
organisasi.
n. Struktur Organisasi
yang sesuai dengan strategi perusahaan.
6. EVP. IT & Supply
Tugas:
a. Memastikan terkendalinya pengelolaan logistik perusahaan,
khususnya pengelolaan logistik yang mempersyaratkan pengelolaan secara
terpusat dalam rangka pengendalian efisiensi dan menjaga tercapainya
standar kualitas serta ketepatan supply management bagi proses pengelolaan
bisnis.
b.
Memastikan terselenggaranya proses yang terkait dengan identifikasi dan
pengadministrasian aset perusahaan, serta terkendalinya pendayagunaan aset
perusahaan.
c. Memastikan efektivitas pendayagunaan sistem informasi
perusahaan, yang dilaksanakan secara terintegrasi, efisien, serta
mendukung terciptanya keunggulan kompetitif bagi penyelenggaraan bisnis
perusahaan.
EVP. IT & Supply
bertanggung jawab atas:
a. Ketersediaan rumusan perencanaan logistik perusahaan, khususnya
yang terkait dengan proses pengadaan terpusat, dan proses pemenuhan
kebutuhan (supply management) yang dilaksanakan melalui model partnership,
serta program pembangunan.
b. Ketersediaan rumusan perencanaan pendayagunaan aset perusahaan,
untuk guideline dalam proses asset management perusahaan.
c. Ketersediaan Master Plan IT dan pemberian arah dan framework
serta strategi pendayagunaan sistem informasi perusahaan, untuk guideline
dalam pendayagunaan sistem informasi beserta pengembangannya dalam
lingkup TELKOM Group.
d. Mengendalikan pelaksanaan proses pengadaan yang
pelaksanaannya mempersyaratkan diselenggarakan secara
terpusat.
e. Tersedianya standar dan model-model proses partnership guna
diterapkan sebagai guideline bagi proses pelaksanaan partnership oleh unit-unit
terkait.
f. Mengendalikan pelaksanaan proses partnership, khususnya yang
terkait dengan proses supply chain dalam rangka pemenuhan kebutuhan penyediaan
infrastruktur.
g.
Mengendalikan pelaksanaan pengelolaan aset perusahaan (pendayagunaan,
sertifikasi, pemeliharaan fisik, pemeliharaan dokumen, pendataan, persiapan
penghapusan, pengurusan pajak, kelengkapan aspek administratif).
h.
Mengendalikan, memonitor, serta mengembangkan kinerja unit
pengelola pembangunan dan unit pengelola sistem informasi
perusahaan.
i. Pemberian advisory strategis kepada BOD yang terkait dengan
keputusan keputusan tentang pengadaan dan pembangunan.
7. EVP. Strategic Investment & Corporate
Planning
Tugas:
a. Tugas pokok EVP. Strategic Investment & Corporate Planning,
adalah memastikan tersusunnya strategic & business planning untuk memberikan
guideline yang memadai bagi upaya pencapaian tujuan korporasi, serta memastikan
terealisasinya strategi Perusahaan dalam mempertahankan/ meningkatkan
pertumbuhan dengan upaya mendayagunakan sumberdaya perusahaan melalui
pengembangan portofolio bisnis.
b.
Dalam rangka mempertahankan/ meningkatkan pertumbuhan, EVP. Strategic
Investment & Corporate Planning berperan mengendalikan pengelolaan
portofolio bisnis pada unit-unit non organik dan upaya persiapan
pembentukan subsidiary (perusahaan asosiasi/afiliasi).
EVP. Strategic Investment & Corporate Planning bertanggung
jawab atas:
a.
Ketersediaan rumusan perencanaan yang mencakup arah, tujuan, strategi, dan
perencanaan perusahaan dalam jangka panjang dan roll over setiap tahunnya
(termasuk perencanaan teknologi dan infrastruktur), actionable plans,
guna memberikan guideline yang memadai bagi seluruh upaya pencapaian
tujuan korporasi.
b.
Pemberian advisory tentang high-level program management dalam
rangka implementasi strategic & business Planning.
c. Pemberian arah dan framework serta strategi pendayagunaan
teknologi dan infrastruktur (Technology & Infrastructure Strategy), untuk
guideline pendayagunaan teknologi dan pengembangan infrastruktur dalam
lingkup TELKOM Group.
d. Memonitor rencana CAPEX dari sisi teknologi, serta realisasi
fisik, dan kesesuaian dengan rencana penggelaran infrastruktur jangka
panjang.
e. Memfasilitasi upaya menggali potensi pertumbuhan perusahaan
melalui pengembangan usaha/ bisnis/ produk/ jasa baru yang potensial memberikan
kontribusi pertumbuhan melalui kegiatan merger, akuisisi, investasi, divestasi
dll, sesuai dengan perhitungan bisnis/ resiko yang dihadapi.
f.
Ketepatan rekomendasi tentang perimbangan alokasi potensi sumberdaya
Perusahaan dalam mencapai optimalisasi pertumbuhan bisnis baik melalui
unit bisnis organik maupun non organik, serta tersedianya pilihan
eksekusi penyelenggaraan bisnisnya (ekspansi, atau mempertajam fokus
perusahaan melalui divestasi, merger, capital injection, go public,
akuisisi atau kombinasi dari opsi tersebut) dalam rangka pencapaian pertumbuhan
bisnis secara optimal.
8. Direktur Network & Solution
Tugas:
Tugas pokok Direktur Network & Solution di samping tugasnya
sebagai anggota Direksi, adalah mengintegrasikan penyelenggaraan
pengelolaan infrastruktur dan jasa, yang dikelola dalam satu manajemen
secara fokus dan terintegrasi.
9. Direktur
Konsumer
Tugas:
Tugas pokok Direktur Konsumer di samping tugasnya sebagai anggota
Direksi, adalah mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan fungsi
delivery channel dan layanan Customer pada segmen retail/ konsumer, yang
dikelola dalam satu manajemen secara fokus dan terintegrasi.
10. EGM. Divre
V
EGM. Divre V bertanggung
jawab atas:
Tercapainya tujuan
bisnis yang diselenggarakan melalui operasi Divisi Regional di wilayah
geografisnya, yaitu mencakup:
a. Tercapainya target
revenue.
b. Tertagihnya piutang
usaha dari revenue yang dihasilkan.
c. Efisiensi biaya penyelenggaraan fungsi delivery channel dan layanan customer
segmen konsumer / retail, dengan tetap menjaga efektivitas dalam upaya
pemenangan kompetisi perebutan customer segmen konsumer/ retail.
d.
Optimalisasi sumberdaya perusahaan, termasuk pendayagunaan infrastruktur
access.
e.
Terkendalinya aktivitas operasi layanan customer, sales, customer care, serta
operasi dan pemeliharaan infrastruktur access, yang diselenggarakan
di berbagai wilayah di areanya oleh KANDATEL.
f. Efektivitas penyelenggaraan kerjasama/ kemitraan dengan pihak
eksternal dalam rangka penyelenggaraan fungsi delivery channel.
g.
Terjaganya perimbangan alokasi sumberdaya operasional di Divisi Regional,
khususnya yang terkait dengan operasi dan pemeliharaan infrastruktur access
dalam rangka eksekusi layanan yang diperlukan baik untuk customer
segmen konsumer / retail, maupun dukungan yang diperlukan untuk eksekusi
pelayanan kepada customer segment corporate customer / OLO.
h. Terkoordinasinya seluruh aktivitas operasi bisnis TELKOM,
yang diselenggarakan di wilayah geografisnya, baik aktivitas dari Divisi
Regional maupun aktivitas yang berasal dari unit bisnis lain yang
dilakukan melalui unit-unit cabangnya (representative office).
i.
Memastikan bahwa semua resiko pada proses bisnis di dalam lingkup
Divisi Regional V diidentifikasi, dievaluasi, dan dikontrol dengan
semestinya.
j. Mewakili TELKOM di wilayah geografisnya dalam hubungannya
dengan pihak eksternal sesuai lingkup tanggung jawab dan bisnis
DIVRE bersangkutan.
11. Direktur Enterprise & Wholesale
Tugas:
Tugas pokok Direktur
Enterprise & Wholesale di samping tugasnya sebagai anggota Direksi, adalah
mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan fungsi delivery channel dan
layanan Customer pada segmen enterprise & wholesale, yang dikelola dalam
satu manajemen secara fokus dan terintegrasi.
12. EVP. Risk
Management, Legal, & Compliance
Tugas:
Tugas
Pokok EVP. Risk Management, Legal & Compliance adalah memimpin unit
organisasi Corporate Office yang berperan sebagai unit pendukung bagi
penyelenggaraan fungsi Corporate Office dalam mengelola upaya
pengendalian potensi resiko, dari seluruh business unit & support
unit yang meliputi regulatory risk, strategic risk, financial risk,
operational risk, dan other risk (supplies failure, legal, technology, reputational
risk), serta gangguan yang dapat menghambat kelangsungan kegiatan bisnis dan
eksistensi perusahaan, sehingga memung kinkan bagi manajemen untuk lebih
efektif dalam mengantisipasi ketidakpastian dan resiko serta opportunity
yang menyertainya, dengan fokus pada hal-hal sebagai berikut :
a. Business Continuity Management, yaitu pengelolaan strategi,
policy, program, role & responsibility, prosedur dan guideline, yang
diperlukan untuk mengkondisikan kesiapan Perusahaan dalam memasarkan
terjaganya operasional perusahaan melalui aktivitas preventive control dan
containment control, sehingga dapat meminimalisasikan kejadian-kejadian yang
negatif (baik dari sumber eksternal, termasuk bencana alam, maupun dari
sumber internal).
b. Insurance Management, yaitu pengelolaan proses asesmen resiko
dan upaya pengendalian resiko untuk hal-hal yang berpeluang lebih
menguntungkan bila dilindungi dengan asuransi (managing the insurable
risk).
c.
Fraud Management, yaitu pengelolaan mekanisme pengendalian dan pengontrolan
fraud, guna memastikan bahwa fraud yang terjadi di perusahaan dapat
diantisipasi, dikendalikan, dan diminimalkan dengan proses yang
sistematis dan terintegrasi.
d.
Security & Safety Management, yaitu pengelolaan upaya menemukenali potensi
ancaman yang dapat mengganggu perusahaan, serta keselamatan kerja,
kemudian mengkondisikan secara sistematis kemampuan perusahaan untuk
meminimalkan peluang terjadinya ancaman dan menangkal gangguan
tersebut.
e.
Compliance, yaitu pengelolaan upaya pengontrolan atas kepatuhan dari seluruh
proses penyelenggaraan aktivitas bisnis dan kebijakan/ keputusan yang akan
ditetapkan Direksi, terhadap hukum/ regulasi baik yang berlaku di internal
Perusahaan maupun ketentuan perundang-undangan.
f. Legal Management, yaitu pengelolaan penyediaan guideline
untuk pemenuhan prasyarat standar aspek legal pada proses perikatan, pemberian
advice dan bantuan penyelesaian masalah hukum.
EVP.
Risk Management, Legal & Compliance bertanggung jawab atas :
a. Keseimbangan dan keselarasan antara
strategi dengan risiko pada level yang dikehendaki, berikut cara merespon
resiko dan memanfaatkan opportunitynya.
b. Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan dalam memasarkan
terjaganya kesinambungan seluruh proses bisnis dan aktivitas (yang kritis)
dalam hal perusahaan mengalami situasi dan kondisi kritis yang tak
terduga (baik dari sumber eksternal termasuk bencana alam, maupun dari
sumber internal), yang dapat melumpuhkan (interrupt) berlangsungnya
aktivitas bisnis.
c.
Ketepatan dalam menentukan risiko perusahaan yang layak dilindungi dengan
asuransi (insurable risk), kelayakan assessment nilai resiko berikut
perimbangan cost & benefit ratio - nya, serta ketepatan dalam
merekomendasikan kriteria institusi pemberi jasa asuransi, sehingga perusahaan
dapat memastikan bahwa jaminan perlindungan terhadap resiko dengan
asuransi diperoleh secara tepat.
d. Ketepatan dalam mengkalkulasi resiko atas kejadian/ event yang
berpotensi mempengaruhi perusahaan, sehingga pengelolaan risiko benar
pada level yang dikehendaki serta memberikan “reasonable assurance”
terhadap upaya pencapaian tujuan perusahaan.
e.
Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan dalam memastikan bahwa fraud
yang terjadi di Perusahaan dapat diantisipasi, dikendalikan, diminimalkan dan
ditindaklanjuti, dengan proses yang sistematis dan terintegrasi, serta
standarisasi pengelolaan revenue assurance.
f.
Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan dalam meminimalkan peluang
terjadinya ancaman dan menangkal gangguan secara sistematis, serta
memastikan bahwa strategi, prosedur, dan guideline pengamanan dan keselamatan
kerja dipahami, ditaati, dan dilakukan secara konsisten oleh seluruh unit
kerja.
13. Head of Corporate Affair
Head of Corporate Affair
bertanggung jawab atas:
a. Efektivitas penyelenggaraan aktivitas pengendalian sinergi
operasi, regulatory management, proses management & support, enterprise
management quality, program/project management.
b. Terbentuknya sinergi operasi dan bisnis dengan subsidiary
(perusahaan afiliasi/asosiasi).
c. Standarisasi bisnis proses perusahaan berikut rumusan Key
Performance Indicator (KPI).
d. Kesiapan rekomendasi kebijakan Quality Manajemen, berikut
pengawalan program implementasi, penyelenggaraan assessment dan
pengelolaan tindak lanjut pengembangannya.
e. Kesiapan rekomendasi
kebijakan pengelolaan kinerja unit.
f. Kesiapan sistem monitoring dan rekomendasi kebijakan
pengorganisasian proyek-proyek strategis.
g. Tersedianya informasi bisnis yang valid, up to date,
terstandarisasi, dan komprehensif yang mencakup seluruh aspek potensi dan
performansi enterprise, yang diperlukan dalam perencanaan strategis dan
pengendalian manajemen tingkat korporasi, serta penyelenggaraan pengelolaan informasi
yang terkait dengan proses knowledge management.
h. Ketepatan informasi yang dihasilkan dari pengelolaan corporate
database.
i. Kelancaran dan ketepatan aliran informasi atas message BOD dan
BOC, serta keteraturan schedule BOD.
j. Terselenggaranya secara efektif seluruh aktivitas administrasi,
reporting dan kesekretariatan pada seluruh unit Corporate
Office.
k. Kelancaran penyelenggaraan aktivitas perkantoran, termasuk
pengelolaan pemenuhan kebutuhan kerumahtanggaan lembaga Direksi dan Corporate Office.
l. Terselenggaranya secara efektif proses pengelolaan quality
management pada lingkup Corporate Office.
14. Head of Corporate Communication
Head of Corporate
Communication bertanggung jawab atas:
a. Efektivitas penyelenggaraan aktivitas Shareholder Relation,
Board & Shared/ Securities Management, Corporate Communication & Image
Management, dan Community Relation Management.
b.
Terkondisinya kepercayaan shareholder dan komunitas pasar modal atas
informasi yang diberikan perusahaan berkaitan dengan corporate action dan
corporate performance, serta terjaganya ketaatan dengan berbagai
regulasi sekuritas dan terpenuhinya berbagai tuntutan terhadap kecukupan
pemenuhan disclosure.
c. Terjaganya corporate image yang positif, melalui upaya komunikasi
dengan pihak eksternal (market/ publik, dan komunitas industri), serta
terjaganya keutuhan, sinergi dan koordinasi dalam proses marketing
communication.
d.
Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan dalam hal berinteraksi
secara saling menguntungkan dengan lingkungan sosial masyarakat, yang
dilakukan melalui koordinasi dengan unit Community Development Center
(CDC).
e. Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan untuk berperan
secara efektif dengan Regulator dalam hal proses perumusan suatu Regulasi
yang berdampak pada bisnis perusahaan, sehingga menguntungkan perusahaan
dengan cara yang baik dan benar, serta terjaganya ketaatan terhadap
regulasi.
f. Terselenggaranya secara efektif proses monitoring dan reporting
progress pelaksanaan program-program strategis.
g. Kelancaran dan
kualitas penyelenggaraan aktivitas protokoler.
15. Head of Audit Internal
Head of Audit Internal
bertanggung jawab atas:
a. Efektivitas penyelenggaraan aktivitas internal audit yang
dilaksanakan dengan mengimplementasikan prasyarat SOA 302/ 404, dan dikelola
dengan pendekatan riskbased audit.
b.
Efektivitas penyelenggaraan fungsi internal audit, serta memastikan
sistem pengelolaan kinerja seperti: KPI, program coaching berjalan dengan
baik.
c.
Terselenggaranya koordinasi dan kerjasama yang efektif baik dengan
pihak internal (seluruh unit bisnis) maupun dengan pihak eksternal
(KAP).
d.
Kelengkapan dan keutuhan (comprehensiveness) kebijakan Audit.
e.
Kejelasan arah dan framework bagi penyelenggaraan proses internal audit.
f.
Ketepatan rekomendasi yang diperlukan oleh CEO dan CFO dalam memberikan
sertifikasi bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan benar.
g.
Kepastian bahwa risiko bisnis pada seluruh aktivitas bisnis telah dikelola
secara memadai, dengan sistem internal control yang dilaksanakan secara efektif
dan konsisten.
h.
Kepastian bahwa mekanisme Control Self Assessment (CSA) dalam pengelolaan
internal control dilaksanakan secara konsisten oleh masing-masing unit
organisasi.
i. Ketepatan, akurasi, dan kewajaran laporan hasil audit yang
disampaikan kepada CEO, Direktur terkait dan Komite Audit.
j. Tersedianya laporan hasil audit yang berisi temuan audit yang
penting, analisa dan rekomendasi perbaikan kepada Direktur Utama, Direktur
terkait, Komisaris dan Komite Audit.
k. Memonitor ketepatan, dan kelengkapan tahap-tahap tindak lanjut
temuan audit.
l. Performansi audit, yang dikendalikan melalui pengelolaan audit
delivery (planning, execution, reporting, follow up audit result) serta audit
support (development of audit systems & procedures, human resource
development, quality control of audit execution).