Monday, November 9, 2020

Struktur Organisasi Perusahaan PT. Telkom



Lampiran 2. Penjabaran Tugas dan Wewenang di PT. Telkom  

 

1.   Direktur Utama (CEO)  

Tugas:  

a. Mengkoordinir Direksi,

b. Mengendalikan langsung Direktur yang memimpin Direktorat pada corporate office dalam penyelenggaraan operasional fungsinya, dan

c. Mengendalikan direktur yang memimpin Direktori pada operating business.  

Direktur Utama bertanggung jawab atas:  

a. Koordinasi fungsi-fungsi corporate untuk hal-hal yang terkait dengan penetapan kebijakan dan strategi, pengendalian capital & resource allocation, pengendalian resiko, serta interfacing with external constituent. 

b. Pengendalian operasional Corporate Office dengan fokus driving new business, enter/ develop new market, talent development, serta internasionalisasi/regionalisasi.

c. Pengendalian fungsi perencanaan strategis (TELKOM Group) dan mengarahkan upaya pertumbuhan dengan fokus pada bisnis baru (non organik), melalui unit strategic investment & corporate planning.  

d. Penetapan arah, kebijakan, strategi dan rencana strategis serta pengendalian pengelolaan bisnis TELKOM yang diselenggarakan melalui subsidiaries, yang perumusannya dilaksanakan dalam Forum CEO. 

e. Pengendalian fungsi-fungsi keuangan dan SDM yang diselenggarakan secara tersentralisasi melalui Direktorat Keuangan dan Direktorat SDM, serta fungsi-fungsi IT & Supply dan Internal Audit.

f. Koordinasi (secara langsung) penyelenggaraan fungsi Corporate Support yang terkait dengan fungsi Corporate Communication (mencakup komunikasi dengan Investor, Public/ Community, dan Marketing Communication serta Regulatory Management), serta mengendalikan kebijakan pengelolaan Unit Community Development Center. 

g. Koordinasi (melalui Wakil DIRUT) penyelenggaraan fungsi Corporate Support yang terkait dengan fungsi Corporate Affair (synergi, business effectiveness, serta business performance evaluation, BOD Office Administration).

h. Koordinasi (melalui Wakil DIRUT) penyelenggaraan Unit Risk Management, Legal & Compliance.  

i. Tercapainya integrasi dan sinergi kebijakan, serta penggunaan sumber daya untuk mencapai sasaran perusahaan.  

Terlaksananya rencana dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh Direksi.   

j. Pengangkatan dan pemberhentian pemangku jabatan sesuai dengan kebijakan manajemen karir yang ditetapkan.

k. Pelaporan secara periodik kinerja perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan publik.  

l. Perumusan strategi bisnis yang dilakukan bersama dengan pemangku jabatan kunci, penetapan dan pengendalian implementasinya.

 


 

2.                  Wakil Direktur Utama (COO)  

Tugas:  

Membantu Direktur Utama dalam mengintegrasikan penyelenggaraan operasi Direktorat-Direktorat yang berada dalam kelompok Operating Business, dan fungsi Corporate Support yang berkaitan dengan risk, legal, & compliance, dan corporate affair.  

Wakil Direktur Utama bertanggung jawab atas:  

a. Pengendalian operasional unit-unit Operating Business dengan fokus driving existing business,sinergi & integrasi operasi, revenue enhancement, serta pengendalian cost/ efisiensi. 

b. Kualitas dan sinergi dari perencanaan serta pelaksanaan kebijakan dan strategi operasional unit Operating Business (Direktur Network & Solution, Direktorat Konsumer, dan Direktorat Enterprise & Wholesale) sehingga dapat memenuhi sasaran kinerja yang telah ditetapkan. 

c. Terbentuknya sinergi operasi dan bisnis dengan subsidiary (perusahaan  afiliasi/ asosiasi) yang sudah established, serta efektifitas pengelolaan Sistem  Informasi Perusahaan.  

d. Pengendalian operasional Unit Risk Management, Legal & Compliance.   e. Koordinasi (secara langsung) penyelenggaraan fungsi Corporate Support yang terkait dengan fungsi Corporate Affair (yang mencakup Synergy, BOD Administration, Business Effectiveness, dan Business Performance Evaluation). 

f. Koordinasi dengan Corporate Office dan Direktorat terkait untuk  memenuhi kebutuhan dari unit-unit Operating Business yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka mendukung pencapaian kinerja yang telah  ditetapkan.  


 

3. Direktur Keuangan (CFO)  

Tugas:  

a. Tugas pokok Direktur Keuangan di samping tugasnya sebagai anggota Direksi, adalah mengelola dan mengendalikan keuangan perusahaan (fungsi Chief Financial Officer) di Kantor Perusahaan dan seluruh unit bisnis, serta  melakukan pengendalian penyelenggaraan aktivitas keuangan secara terpusat.  

b. Guna penyelenggaraan aktivitas operasional keuangan secara terpusat, Direktur Keuangan mengendalikan unit Finance Center, yaitu unit organisasi di luar organisasi Corporate Office yang diperankan sebagai pusat penyelenggara operasional keuangan.  

Direktur Keuangan bertanggung jawab atas:  

a. Kualitas kebijakan dan strategi yang terkait dengan financial accounting, treasury & tax, management accounting, asset & procurement management.

b. Kualitas financial management system & control (ketepatan, kelengkapan, akurasi, dan keandalan).  

c. Efektivitas penyelenggaraan fungsi finansial perusahaan secara terpusat, yang mencakup penyelenggaraan financial accounting, management accounting, treasury, dan pengelolaan sistem serta kebijakan keuangan dan logistik.  

d.  Kualitas perencanaan/ proyeksi keuangan perusahaan jangka menengah dan jangka panjang.  

e. Kualitas Financial Reporting (ketepatan, kelengkapan, akurasi, keandalan), termasuk Consolidated Financial Reporting.  

f. Terkendalinya performansi keuangan perusahaan, termasuk hal-hal yang terkait langsung dengan upaya pengendalian biaya (cost control) dan efisiensi, serta review performansi keuangan seluruh unit bisnis dan subsidiary.  

g. Kesesuaian kesisteman keuangan perusahaan termasuk kesisteman asset management dan logistik, baik terhadap berbagai regulasi/ norma yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan manajemen keuangan bagi perusahaan  publik, maupun terhadap perkembangan bisnis TELKOM. 

h. Kualitas manajemen pendanaan dan optimalisasi pendayagunaan sumberdaya  finansial termasuk pendanaan dalam penyelenggaraan bisnis TELKOM, serta  ter antisipasinya resiko finansial.  

i. Ketepatan penyelesaian kewajiban perpajakan perusahaan.

j. Penyiapan Corporate Annual Message dan diseminasinya kepada seluruh  Direktorat dan Unit Bisnis TELKOM.  

k. Penyelesaian proses penetapan RKAP perusahaan serta ketepatan dan kecepatan distribusinya kepada seluruh Direktorat dan Unit Bisnis. 

l. Penyelesaian proses penetapan CAPEX (mencakup CAPEX seluruh unit bisnis dan CAPEX untuk investasi melalui subsidiary), serta review dan monitoring performansinya.  

m. Kelayakan dan kesesuaian cost-benefit dari seluruh CAPEX, yang secara berkala dilakukan review.  

n. Ketepatan dan kelayakan dalam penyajian perhitungan profit/ loss (P/L) seluruh Unit Bisnis dan P/L major product.  

o. Pemberian informasi, usulan, rekomendasi, dan masukan kepada BOS atas  hal-hal yang terkait dengan penetapan Corporate Strategy Scenario (CSS). 

p. Kepastian aliran informasi billing secara cepat dan valid (bersama dengan seluruh Unit Bisnis terkait) dalam rangka pengelolaan debt management. 

q. Peran selaku CFO, yang bertanggung jawab memimpin Komite Investasi  dalam menetapkan kelayakan dan eksekusi investasi perusahaan.  

4. VP. Management Accounting  

Tugas:  

a. Mengarahkan penjabaran CSS dalam bentuk Proyeksi Keuangan Tahunan per unit bisnis ke dalam bentuk Corporate Annual Message dan Annual Target Setting serta mengkomunikasikannya kepada Unit Bisnis dan Anak Perusahaan dalam rangka penyusunan RKAP.  

b. Menetapkan panduan penyusunan RKAP berupa format, asumsi, prioritas, kalender anggaran, rasio-rasio keuangan, dan standar cost, serta merekomendasikan strategi, kebijakan, guidelines, prosedur & sistem pengelolaan management accounting.  

c. Memastikan penyusunan RKAP telah selaras dengan Corporate Annual Message dan Annual Target Setting yang telah ditetapkan Direksi serta mempersiapkan hal-hal yang diperlukan guna persetujuan Dewan Komisaris atas  usulan RKAP TELKOM. 

d. Mengkoordinasikan penjabaran target keuangan dan sasaran bisnis perusahaan dalam bentuk proyeksi P/L, balance sheet dan cash flow plan dalam satu tahun anggaran tertentu, serta mengkoordinasikan aktivitas business & investment analysis.  

e. Merumuskan kebijakan transfer pricing, dan menetapkan formula imbal jasa,  serta mengendalikan dan mengevaluasi implementasinya.  

f. Menetapkan struktur biaya perusahaan dan merumuskan hasil perhitungan biaya produk berdasar pendekatan metoda costing tertentu.  

g. Menyelenggarakan pengendalian CAPEX dari sisi finansial, serta melakukan evaluasi dan melaporkan realisasi anggaran secara periodik untuk kebutuhan budget committee nasional.  

h. Menyelenggarakan peran sekretariat budget committee di tingkat perusahaan. 

i. Menyiapkan laporan manajemen.  

j. Mengendalikan penyelenggaraan budget operation & control. 

 

 

VP. Management Accounting bertanggung jawab atas:  

Terkendalinya anggaran perusahaan dengan upaya memastikan efektivitas pengelolaan strategic budgeting, business & investment analysis, budgeting operation & control, costing, transfer pricing, dan subsidiaries financial performance.  

5. Direktur Sumber Daya Manusia  

Tugas:  

a. Tugas pokok Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) di samping tugasnya  sebagai anggota Direksi, adalah memberdayakan secara optimal seluruh SDM  perusahaan guna merealisasikan strategi perusahaan dalam mewujudkan tujuan perusahaan, serta mengendalikan penyelenggaraan operasional manajemen SDM secara terpusat.  

b. Guna penyelenggaraan aktivitas operasional manajemen SDM secara terpusat, Direktur SDM mengendalikan unit Human Resource Center, yaitu unit organisasi diluar organisasi Corporate Office yang diperankan sebagai pusat  penyelenggara layanan operasional manajemen SDM di seluruh unit organisasi TELKOM.  

Direktur Sumber Daya Manusia bertanggung jawab atas: 

a. Kualitas perencanaan, pengembangan dan implementasi serta kebijakan & strategi pengelolaan Sumberdaya Manusia (yang mencakup kebijakan dalam  hal Workforce Planning & Strategy, rekrutasi, placement, pengembangan SDM, pengembangan karir, sistem remunerasi, hubungan industrial, performance appraisal, retirement, serta administrasi dan sistem informasi  manajemen SDM), sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan perusahaan.  

b. Ketersediaan Master Plan perencanaan SDM jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, yang terus di up date, sebagai rujukan induk bagi  kesinambungan pengelolaan SDM perusahaan.  

c. Kesesuaian kebijakan dan strategi SDM, baik terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan, maupun terhadap perkembangan bisnis TELKOM.

d. Ketersediaan dan kualitas dari kesisteman yang dapat mengukur efektifitas pengelolaan Sumber Daya Manusia.  

e. Ketersediaan sistem informasi dan pengendalian dari pengelolaan SDM termasuk administrasi pengembangan karir, remunerasi, penggajian, pengem bangan kompetensi.  

f. Efektivitas penyelenggaraan fungsi SDM secara terpusat, yang mencakup  penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan SDM, pengembangan dan pemberdayaan SDM, pengelolaan sistem informasi manajemen SDM, serta layanan  SDM di seluruh unit organisasi perusahaan.  

g. Terjaganya working climate yang kondusif guna efektivitas penyelenggaraan  operasi bisnis perusahaan.  

h. Terkondisinya keselarasan antara tingkat kepuasan karyawan dengan tingkat  produktivitas dan pertumbuhan bisnis perusahaan.  

i. Terkendalinya kinerja sumber daya manusia perusahaan. 

j. Kualitas dari perencanaan biaya dan terkendalinya rasio beban SDM. 

k. Efektivitas penyelenggaraan dan kinerja Yayasan, Dana Pensiun, dan Unit Pendukung yang berada di bawah Direktorat SDM.  

l. Terkendalinya pelaksanaan proses procurement, serta pengelolaan aset  manajemen perusahaan.  

m. Terkendalinya proses change management perusahaan termasuk pengelolaan  budaya perusahaan, serta pengembangan perilaku organisasi.  

n. Struktur Organisasi yang sesuai dengan strategi perusahaan.  

6. EVP. IT & Supply 

Tugas:  

a. Memastikan terkendalinya pengelolaan logistik perusahaan, khususnya  pengelolaan logistik yang mempersyaratkan pengelolaan secara terpusat  dalam rangka pengendalian efisiensi dan menjaga tercapainya standar kualitas serta ketepatan supply management bagi proses pengelolaan bisnis.  

b. Memastikan terselenggaranya proses yang terkait dengan identifikasi dan  pengadministrasian aset perusahaan, serta terkendalinya pendayagunaan aset perusahaan.  

c. Memastikan efektivitas pendayagunaan sistem informasi perusahaan, yang  dilaksanakan secara terintegrasi, efisien, serta mendukung terciptanya keunggulan kompetitif bagi penyelenggaraan bisnis perusahaan. 


 

EVP. IT & Supply bertanggung jawab atas:  

a. Ketersediaan rumusan perencanaan logistik perusahaan, khususnya yang terkait dengan proses pengadaan terpusat, dan proses pemenuhan kebutuhan (supply management) yang dilaksanakan melalui model partnership, serta program pembangunan.  

b. Ketersediaan rumusan perencanaan pendayagunaan aset perusahaan, untuk guideline dalam proses asset management perusahaan.  

c. Ketersediaan Master Plan IT dan pemberian arah dan framework serta strategi pendayagunaan sistem informasi perusahaan, untuk guideline dalam  pendayagunaan sistem informasi beserta pengembangannya dalam lingkup  TELKOM Group.  

d. Mengendalikan pelaksanaan proses pengadaan yang pelaksanaannya mempersyaratkan diselenggarakan secara terpusat.  

e. Tersedianya standar dan model-model proses partnership guna diterapkan sebagai guideline bagi proses pelaksanaan partnership oleh unit-unit terkait. 

f. Mengendalikan pelaksanaan proses partnership, khususnya yang terkait dengan proses supply chain dalam rangka pemenuhan kebutuhan penyediaan infrastruktur.  

g. Mengendalikan pelaksanaan pengelolaan aset perusahaan (pendayagunaan, sertifikasi, pemeliharaan fisik, pemeliharaan dokumen, pendataan, persiapan penghapusan, pengurusan pajak, kelengkapan aspek administratif).  

h. Mengendalikan, memonitor, serta mengembangkan kinerja unit pengelola pembangunan dan unit pengelola sistem informasi perusahaan. 

i. Pemberian advisory strategis kepada BOD yang terkait dengan keputusan keputusan tentang pengadaan dan pembangunan.  

7. EVP. Strategic Investment & Corporate Planning 

Tugas:  

a. Tugas pokok EVP. Strategic Investment & Corporate Planning, adalah memastikan tersusunnya strategic & business planning untuk memberikan  guideline yang memadai bagi upaya pencapaian tujuan korporasi, serta memastikan terealisasinya strategi Perusahaan dalam mempertahankan/ meningkatkan pertumbuhan dengan upaya mendayagunakan sumberdaya perusahaan  melalui pengembangan portofolio bisnis.  

b. Dalam rangka mempertahankan/ meningkatkan pertumbuhan, EVP. Strategic  Investment & Corporate Planning berperan mengendalikan pengelolaan portofolio bisnis pada unit-unit non organik dan upaya persiapan pembentukan  subsidiary (perusahaan asosiasi/afiliasi).  

EVP. Strategic Investment & Corporate Planning bertanggung jawab atas: 

a. Ketersediaan rumusan perencanaan yang mencakup arah, tujuan, strategi, dan perencanaan perusahaan dalam jangka panjang dan roll over setiap tahunnya  (termasuk perencanaan teknologi dan infrastruktur), actionable plans, guna  memberikan guideline yang memadai bagi seluruh upaya pencapaian tujuan  korporasi. 

b. Pemberian advisory tentang high-level program management dalam rangka implementasi strategic & business Planning.  

c. Pemberian arah dan framework serta strategi pendayagunaan teknologi dan infrastruktur (Technology & Infrastructure Strategy), untuk guideline pendayagunaan teknologi dan pengembangan infrastruktur dalam lingkup TELKOM Group.  

d. Memonitor rencana CAPEX dari sisi teknologi, serta realisasi fisik, dan kesesuaian dengan rencana penggelaran infrastruktur jangka panjang. 

e. Memfasilitasi upaya menggali potensi pertumbuhan perusahaan melalui pengembangan usaha/ bisnis/ produk/ jasa baru yang potensial memberikan kontribusi pertumbuhan melalui kegiatan merger, akuisisi, investasi, divestasi dll, sesuai dengan perhitungan bisnis/ resiko yang dihadapi.  

f. Ketepatan rekomendasi tentang perimbangan alokasi potensi sumberdaya  Perusahaan dalam mencapai optimalisasi pertumbuhan bisnis baik melalui  unit bisnis organik maupun non organik, serta tersedianya pilihan eksekusi  penyelenggaraan bisnisnya (ekspansi, atau mempertajam fokus perusahaan  melalui divestasi, merger, capital injection, go public, akuisisi atau kombinasi dari opsi tersebut) dalam rangka pencapaian pertumbuhan bisnis secara  optimal. 

 

8. Direktur Network & Solution 

Tugas:  

Tugas pokok Direktur Network & Solution di samping tugasnya sebagai anggota  Direksi, adalah mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan infrastruktur dan  jasa, yang dikelola dalam satu manajemen secara fokus dan terintegrasi.  

9. Direktur Konsumer  

Tugas:  

Tugas pokok Direktur Konsumer di samping tugasnya sebagai anggota Direksi,  adalah mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan fungsi delivery channel  dan layanan Customer pada segmen retail/ konsumer, yang dikelola dalam satu  manajemen secara fokus dan terintegrasi.  

10. EGM. Divre V  

EGM. Divre V bertanggung jawab atas:  

Tercapainya tujuan bisnis yang diselenggarakan melalui operasi Divisi Regional di wilayah geografisnya, yaitu mencakup:  

a. Tercapainya target revenue. 

b. Tertagihnya piutang usaha dari revenue yang dihasilkan.  

c. Efisiensi biaya penyelenggaraan fungsi delivery channel dan layanan customer segmen konsumer / retail, dengan tetap menjaga efektivitas dalam upaya pemenangan kompetisi perebutan customer segmen konsumer/ retail. 

d. Optimalisasi sumberdaya perusahaan, termasuk pendayagunaan infrastruktur access.  

e. Terkendalinya aktivitas operasi layanan customer, sales, customer care, serta operasi dan pemeliharaan infrastruktur access, yang diselenggarakan di berbagai wilayah di areanya oleh KANDATEL.  

f. Efektivitas penyelenggaraan kerjasama/ kemitraan dengan pihak eksternal dalam rangka penyelenggaraan fungsi delivery channel.  

g. Terjaganya perimbangan alokasi sumberdaya operasional di Divisi Regional, khususnya yang terkait dengan operasi dan pemeliharaan infrastruktur access dalam rangka eksekusi layanan yang diperlukan baik untuk customer segmen konsumer / retail, maupun dukungan yang diperlukan untuk eksekusi pelayanan  kepada customer segment corporate customer / OLO.  

h. Terkoordinasinya seluruh aktivitas operasi bisnis TELKOM, yang diselenggarakan di wilayah geografisnya, baik aktivitas dari Divisi Regional maupun aktivitas yang berasal dari unit bisnis lain yang dilakukan melalui unit-unit cabangnya (representative office).  

i. Memastikan bahwa semua resiko pada proses bisnis di dalam lingkup Divisi Regional V diidentifikasi, dievaluasi, dan dikontrol dengan semestinya.  

j. Mewakili TELKOM di wilayah geografisnya dalam hubungannya dengan  pihak eksternal sesuai lingkup tanggung jawab dan bisnis DIVRE bersangkutan. 

 

11. Direktur Enterprise & Wholesale 

Tugas:  

Tugas pokok Direktur Enterprise & Wholesale di samping tugasnya sebagai anggota Direksi, adalah mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan fungsi delivery channel dan layanan Customer pada segmen enterprise & wholesale, yang dikelola dalam satu manajemen secara fokus dan terintegrasi.  

12. EVP. Risk Management, Legal, & Compliance 

Tugas:  

Tugas Pokok EVP. Risk Management, Legal & Compliance adalah memimpin  unit organisasi Corporate Office yang berperan sebagai unit pendukung bagi  penyelenggaraan fungsi Corporate Office dalam mengelola upaya pengendalian  potensi resiko, dari seluruh business unit & support unit yang meliputi regulatory  risk, strategic risk, financial risk, operational risk, dan other risk (supplies failure, legal, technology, reputational risk), serta gangguan yang dapat menghambat kelangsungan kegiatan bisnis dan eksistensi perusahaan, sehingga memung kinkan bagi manajemen untuk lebih efektif dalam mengantisipasi ketidakpastian  dan resiko serta opportunity yang menyertainya, dengan fokus pada hal-hal sebagai berikut :  

a. Business Continuity Management, yaitu pengelolaan strategi, policy, program, role & responsibility, prosedur dan guideline, yang diperlukan untuk  mengkondisikan kesiapan Perusahaan dalam memasarkan terjaganya operasional perusahaan melalui aktivitas preventive control dan containment control, sehingga dapat meminimalisasikan kejadian-kejadian yang negatif (baik  dari sumber eksternal, termasuk bencana alam, maupun dari sumber internal).  

b. Insurance Management, yaitu pengelolaan proses asesmen resiko dan upaya pengendalian resiko untuk hal-hal yang berpeluang lebih menguntungkan bila  dilindungi dengan asuransi (managing the insurable risk). 

c. Fraud Management, yaitu pengelolaan mekanisme pengendalian dan pengontrolan fraud, guna memastikan bahwa fraud yang terjadi di perusahaan dapat  diantisipasi, dikendalikan, dan diminimalkan dengan proses yang sistematis  dan terintegrasi.  

d. Security & Safety Management, yaitu pengelolaan upaya menemukenali potensi ancaman yang dapat mengganggu perusahaan, serta keselamatan kerja,  kemudian mengkondisikan secara sistematis kemampuan perusahaan untuk  meminimalkan peluang terjadinya ancaman dan menangkal gangguan tersebut.  

 e. Compliance, yaitu pengelolaan upaya pengontrolan atas kepatuhan dari seluruh proses penyelenggaraan aktivitas bisnis dan kebijakan/ keputusan yang akan ditetapkan Direksi, terhadap hukum/ regulasi baik yang berlaku di internal Perusahaan maupun ketentuan perundang-undangan. 

 f. Legal Management, yaitu pengelolaan penyediaan guideline untuk pemenuhan prasyarat standar aspek legal pada proses perikatan, pemberian advice dan bantuan penyelesaian masalah hukum. 

EVP. Risk Management, Legal & Compliance bertanggung jawab atas : 

 a. Keseimbangan dan keselarasan antara strategi dengan risiko pada level yang dikehendaki, berikut cara merespon resiko dan memanfaatkan opportunitynya.  

b. Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan dalam memasarkan terjaganya kesinambungan seluruh proses bisnis dan aktivitas (yang kritis) dalam  hal perusahaan mengalami situasi dan kondisi kritis yang tak terduga (baik  dari sumber eksternal termasuk bencana alam, maupun dari sumber internal),  yang dapat melumpuhkan (interrupt) berlangsungnya aktivitas bisnis.  

c. Ketepatan dalam menentukan risiko perusahaan yang layak dilindungi dengan asuransi (insurable risk), kelayakan assessment nilai resiko berikut  perimbangan cost & benefit ratio - nya, serta ketepatan dalam merekomendasikan kriteria institusi pemberi jasa asuransi, sehingga perusahaan dapat  memastikan bahwa jaminan perlindungan terhadap resiko dengan asuransi  diperoleh secara tepat.  

d. Ketepatan dalam mengkalkulasi resiko atas kejadian/ event yang berpotensi  mempengaruhi perusahaan, sehingga pengelolaan risiko benar pada level  yang dikehendaki serta memberikan “reasonable assurance” terhadap upaya  pencapaian tujuan perusahaan.  

e. Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan dalam memastikan bahwa  fraud yang terjadi di Perusahaan dapat diantisipasi, dikendalikan, diminimalkan dan ditindaklanjuti, dengan proses yang sistematis dan terintegrasi, serta  standarisasi pengelolaan revenue assurance. 

f. Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan dalam meminimalkan peluang terjadinya ancaman dan menangkal gangguan secara sistematis, serta  memastikan bahwa strategi, prosedur, dan guideline pengamanan dan keselamatan kerja dipahami, ditaati, dan dilakukan secara konsisten oleh seluruh  unit kerja.  


 

13. Head of Corporate Affair  

Head of Corporate Affair bertanggung jawab atas:  

a. Efektivitas penyelenggaraan aktivitas pengendalian sinergi operasi, regulatory management, proses management & support, enterprise management quality, program/project management. 

b. Terbentuknya sinergi operasi dan bisnis dengan subsidiary (perusahaan  afiliasi/asosiasi).  

c. Standarisasi bisnis proses perusahaan berikut rumusan Key Performance Indicator (KPI). 

d. Kesiapan rekomendasi kebijakan Quality Manajemen, berikut pengawalan program implementasi, penyelenggaraan assessment dan pengelolaan tindak lanjut pengembangannya.  

e. Kesiapan rekomendasi kebijakan pengelolaan kinerja unit.  

f. Kesiapan sistem monitoring dan rekomendasi kebijakan pengorganisasian proyek-proyek strategis.  

g. Tersedianya informasi bisnis yang valid, up to date, terstandarisasi, dan komprehensif yang mencakup seluruh aspek potensi dan performansi enterprise, yang diperlukan dalam perencanaan strategis dan pengendalian manajemen tingkat korporasi, serta penyelenggaraan pengelolaan informasi yang terkait dengan proses knowledge management. 

h. Ketepatan informasi yang dihasilkan dari pengelolaan corporate database. 

i. Kelancaran dan ketepatan aliran informasi atas message BOD dan BOC, serta keteraturan schedule BOD.  

j. Terselenggaranya secara efektif seluruh aktivitas administrasi, reporting dan kesekretariatan pada seluruh unit Corporate Office.  

k. Kelancaran penyelenggaraan aktivitas perkantoran, termasuk pengelolaan pemenuhan kebutuhan kerumahtanggaan lembaga Direksi dan Corporate Office.  

l. Terselenggaranya secara efektif proses pengelolaan quality management pada lingkup Corporate Office.  

14. Head of Corporate Communication  

Head of Corporate Communication bertanggung jawab atas:  

a. Efektivitas penyelenggaraan aktivitas Shareholder Relation, Board & Shared/ Securities Management, Corporate Communication & Image Management, dan Community Relation Management. 

b. Terkondisinya kepercayaan shareholder dan komunitas pasar modal atas  informasi yang diberikan perusahaan berkaitan dengan corporate action dan  corporate performance, serta terjaganya ketaatan dengan berbagai regulasi sekuritas dan terpenuhinya berbagai tuntutan terhadap kecukupan pemenuhan disclosure. 

c. Terjaganya corporate image yang positif, melalui upaya komunikasi dengan  pihak eksternal (market/ publik, dan komunitas industri), serta terjaganya  keutuhan, sinergi dan koordinasi dalam proses marketing communication.  

d. Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan dalam hal berinteraksi secara  saling menguntungkan dengan lingkungan sosial masyarakat, yang dilakukan  melalui koordinasi dengan unit Community Development Center (CDC).  

e. Terkondisinya kemampuan (ability) perusahaan untuk berperan secara efektif  dengan Regulator dalam hal proses perumusan suatu Regulasi yang berdampak pada bisnis perusahaan, sehingga menguntungkan perusahaan dengan  cara yang baik dan benar, serta terjaganya ketaatan terhadap regulasi.  

f. Terselenggaranya secara efektif proses monitoring dan reporting progress pelaksanaan program-program strategis.  

g. Kelancaran dan kualitas penyelenggaraan aktivitas protokoler.  

15. Head of Audit Internal  

Head of Audit Internal bertanggung jawab atas:  

a. Efektivitas penyelenggaraan aktivitas internal audit yang dilaksanakan dengan mengimplementasikan prasyarat SOA 302/ 404, dan dikelola dengan pendekatan riskbased audit.  

b. Efektivitas penyelenggaraan fungsi internal audit, serta memastikan sistem pengelolaan kinerja seperti: KPI, program coaching berjalan dengan baik. 

c. Terselenggaranya koordinasi dan kerjasama yang efektif baik dengan pihak internal (seluruh unit bisnis) maupun dengan pihak eksternal (KAP). 

d. Kelengkapan dan keutuhan (comprehensiveness) kebijakan Audit. 

e. Kejelasan arah dan framework bagi penyelenggaraan proses internal audit. 

f. Ketepatan rekomendasi yang diperlukan oleh CEO dan CFO dalam memberikan sertifikasi bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan benar. 

g. Kepastian bahwa risiko bisnis pada seluruh aktivitas bisnis telah dikelola secara memadai, dengan sistem internal control yang dilaksanakan secara efektif dan konsisten.  

h. Kepastian bahwa mekanisme Control Self Assessment (CSA) dalam pengelolaan internal control dilaksanakan secara konsisten oleh masing-masing  unit organisasi.  

i. Ketepatan, akurasi, dan kewajaran laporan hasil audit yang disampaikan  kepada CEO, Direktur terkait dan Komite Audit.  

j. Tersedianya laporan hasil audit yang berisi temuan audit yang penting, analisa dan rekomendasi perbaikan kepada Direktur Utama, Direktur terkait, Komisaris dan Komite Audit.  

k. Memonitor ketepatan, dan kelengkapan tahap-tahap tindak lanjut temuan audit.  

l. Performansi audit, yang dikendalikan melalui pengelolaan audit delivery (planning, execution, reporting, follow up audit result) serta audit support (development of audit systems & procedures, human resource development, quality control of audit execution).

Struktur Organisasi Perusahaan PT. Telkom

Lampiran 2. Penjabaran Tugas dan Wewenang di PT. Telkom     1.    Direktur Utama (CEO)   Tugas:   a. Mengkoordinir Direksi, b. Men...